“SUSCATEN” KUA KEC.PENJARINGAN

Kursus Calon Penganten yang lebih di kenal dengan nama “SUSCATEN”  yang di laksanakan di KUA Kec.Penjaringan tanggal 24 nopember 2009 di hadiri sekitar 36 pasang pengantin yang berasal dari 5 kelurahan di kecamatan Penjaringan. Kegiatan SUSCATEN yang dilaksanakan di KUA kec.penjaringan mendapat sambutan positif dari  para calon penganten yang menghadiri acara tersebut. Undangan yang diberikan kepada Calon Penganten hampir 90 % datang menghadiri undangan tersebut.

registrasi peserta SUSCATEN

Dalam sambutannya Kepala KUA kec.Penjaringan bapak Ahmad Musholli,S.Ag menjelaskan bahwa maksud diadakan SUSCATEN ini adalah semata mata sebagai bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga sakinah . Acara yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 diisi oleh para nara sumber seperti dari Kasie PLKB kec.Penjaringan Bapak Nurdin yang menjelaskan tentang program keluarga Berencana , di Seisi kedua di isi oleh Bidan Dwi dari Puskesmas Kec.Penjaringan yang membahas pentingnya para calon pengantin wanita untuk disuntik TT1 dan TT2 untuk mencegah terjangkitnya Tetanus. Dan sebagai Nara sumber sekaligus penutup acara di isi oleh BP-4 Kota administrtasi Jakarta Utara H.Uci Sanusi yang membahas seputar Munakahat dan keluarga Sakinah

Kegiatan SUSCATEN di KUA kec Penjaringan yang hampir 2 tahun tidak pernah diadakan , kini di bawah kepemimpinan Bapak Ahmad Musholli,S.Ag mulai dihidupkan kembali dan nantinya kegiatan seperti ini akan rutin diadakan. Dan semula kegiatan SUSCATEN perdana yang diadakan di KUA kec.Penjaringan kurang mendapat tempat namun begitu banyaknya antusias  peserta yang hadir dalam kegiatan SUSCATEN ini membuat para pegawai kua kec.penjaringan mulai berbenah diri agar kegiatan SUSCATEN yang nanti diadakan kembali jauh lebih baik .

PROFIL KELUARGA SAKINAH KECAMATAN PENJARINGAN

hhudjaeri

Ibu Nurhayati                             H.Hudjaeri

Penampilannya yang sangat sederhana dan murah senyum , membuat dirinya di cintai warganya. Ustadz H.Hudjaeri Abbas yang biasa dipanggil Ustadz Ujer merupakan sosok Ulama dan tokoh masyarakat yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan dakwah . Walaupun hanya seorang  Guru SD , namun aktifitas dakwah kemasyarakatan begitu luar biasa. Beliau juga merupakan Motivator sekaligus pendiri Badan Pembina Anak Yatim ( BPAY ) di Rw 03 Kelurahan Penjaringan jakarta utara.

Lahir di sebuah perkampungan di Citeras Serang tanggal 10 Agustus  1950 , sejak kecil mendapat pendidikan Agama dari ayahnya , menjelang Remaja H.Hudjaeri ditipkan di Pondok Pesantren Assalamiyyah di curug sari Serang dibawah Asuhan KH.Muhammad Thowil salah seorang Murid dari KH.Hasyim Asy’ari Tebu ireng Jombang Jawa timur. Selanjutnya H.Hudjaeri melanjutkan ke PGA ( Pendidikan Guru Agama)  dan lulus tahun 1972.  Setelah lulus beliau mulai mengajar dan menikah dengan Nurhayati binti Harun  tanggal 14 juli tahun 1972 dan mulai menetap di Jakarta di Jl Luar Batang V Rt 08 Rw 03 Kelurahan penjaringan jakarta Utara

Selama Hijrah ke jakarta banyak sekali Rintangan dan cobaan yang datang silih berganti menimpah keluarganya . Namun berkat kegigihan dan ketabahan serta dukungan dari Istri tercintanya H.Hudjaeri mampu melewatinya, menurutnya  Kehidupan berumah tangga seperti menahkodai sebuah kapal yang berlayar di laut lepas. Banyak gelombang dan badai yang siap menghamtam kapal ini. Sebagai Seorang kapten Dirinya   tidak mungkin mengandalkan dirinya  sendiri untuk menghadapi terjangan badai dan gelombang. Dirinya   perlu kerjasama dengan anak buah kapal untuk bersama sama , bahu membahu menghadapi  terjangan badai tersebut. Begitupun dalam kehidupan berumah tangga Dirinya  sebagai kepala rumah tangga tidak mungkin bisa  sendirian dalam  menghadapi berbagai persoalan yang menyangkut rumah tangga.Dirinya  perlu istri  dan keluarganya  untuk bersama sama menghadapi berbagai persoalan hidup yang datang silih berganti. Apabila kami sekeluaga terbentur terhadap segala persoalan rumah tangga yang Rumit dan sangat sulit di carikan jalan keluarnya. dirinya  dan istri hanya mengadu dan mengeluh kepada Alloh SWT dan mohon agar diberi petunjuk jalan terhadap segala persoalan yang datang dalam kehidupan berumah tangga nya .

Istrinya yang bernama Nurhayati lahir di Serang tanggal 05 Februari 1954 merupakan sosok Wanita yang sangat menghormati suaminya, menurutnya tidak ada ibadah yang lebih mulia dan tidak ada Jihad yang lebih besar selain berbakti kepada Suami. Apapun pendapat suaminya dirinya selalu menghargai karena baginya Suami adalah imam bagi keluarganya. Ditengan keluh kesah suami dalam menjalani kehidupan dunia , istrinya selalu mendampinginya, mengihurnya dan memberikan dukungan. Selain aktif di Majlis ta’lim Alhidayah  dirinya  juga Aktif sebagai Guru TPQ Al khairiyyah  yang didirikan tahun 1997 bersama suaminya.

H.Hudjaeri selain aktif mengajar di sekolah SDN 01 Ancol beliau juga aktif sebagai Imam Rawatib di Masjid Keramat Luar batang yang telah ditetapkan oleh Pemda DKI  sebagai Cagar Budaya dan dipercaya warga untuk menjadi Ketua RT 008 Rw 03 kelurahan Penjaringan. Hal sangat membanggakan menurut  dirinya adalah dibentuknya Pengurus Pembinaan anak yatim ( BPAY) dilingkungan tempat tinggalnya dan beliau diangkat sebagai ketua . Menurutnya juga bahwa pembentukan BPAY didasari karena keprihatinan dirinya melihat banyak anak-anak dilingkungannya yang telah menjadi Yatim dan Mereka para anak Yatim juga perlu mendapat penghidupan dan pendidikan yang layak. Ini semata hanya mengharap Ridho’ Alloh swt sebagai bekal amal sholeh.

Keluarga H Hudjaeri Abbas  adalah merupakan wakil Keluarga Sakinah Tingkat kecamatan Penjaringan  yang akan diikut sertakan ke tingkat Kota Jakarta Utara dan Beliau berharap semoga keikut sertaannya dalam Pemilihan Keluarga Sakinah Tingkat Kota Jakarta  Utara dapat menjadi Motivator bagi keluarga -keluarga lainnya untuk menjunjung tinggi akhlakul karimah di dalam keluarga . (sy)

PENATAAN KEMBALI LEMBAGA SEMI RESMI DI DEPAG

Akhir-akhir ini, masalah kebimas-Islaman masyarakat kita, dari waktu ke waktu menghadapi tantangan yang berat. Berbagai persoalan kerumahtanggaan dan pengamalan ajaran agama, dakwah Islam, pengelelolaan zakat dan wakaf, dan masalah pelayanan teknis lainnya mengalami berbagai dinamika akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi yang sangat mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Sebagai contoh, pengaruh TV, internet, HP, radio dan teknologi digital lainnya, sedikit banyak telah merubah mindset, perilaku, dan keyakinan masyarakat dalam beragama, seperti banyaknya kasus kawin-cerai, pelemahan dakwah Islamiyah, menurunnya semangat ketaatan beragama dan lain sebagainya.

Fenomena tersebut menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk meningkatkan peran yang lebih nyata dan signifikan, baik pada level nasional maupun level global. Karena garapan-garapan itulah yang menjadi fokus utamanya, dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam Indonesia yang taat ber­aga­ma, maju, sejahtera, cerdas, dan toleran dalam kehi­dup­an ber­bangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.

Salah satu fokus penting yang sedang dan akan dilakukan Ditjen Bimas Islam adalah pembenahan keorganisasian non struktural di bawah pembinaan Ditjen Bimas Islam. Kajian tentang pentingnya pembenahan keorganisasian ini telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Departemen Agama beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu agenda materi pembahasannya. Salah satu alasan kenapa ide ini diusung, yaitu karena untuk menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundangan yang mengharuskan Ditjen Bimas Islam melakukan penyesuaian dan penertiban tentang lembaga-lembaga keagamaan yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

Kondisi Obyektif

Lembaga-lembaga semi resmi di lingkungan Ditjen Bimas Islam, yaitu P3N (Penyelesaian Pembantu PPN), BKM (Badan Kesejahteraan Masjid), BP4 (Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian), BHR (Badan Hisab Rukyat), LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama), dan LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) sejak dibentuk hingga saat ini dinilai belum berkembang secara optimal, baik dalam lingkup organisasi maupun output program kerja yang dilakukan.

Belum optimalnya lembaga-lembaga dimaksud dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Problem keorganisasian. Secara organisasi, lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga semi resmi pemerintah. Yaitu, lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) dengan menyebut tugas dan fungsi yang dibiayai oleh dana pemerintah, namun tidak dalam struktur hirarki pemerintahan. Karena merupakan lembaga semi resmi pemerintah, lembaga-lembaga tersebut hanya mengandalkan dari bantuan biaya pemerintah yang sangat terbatas. Keterbatasan sumber dana tersebut, secara organisatoris, menjadikan kurang optimalnya lembaga-lembaga dimaksud. Bahkan dalam beberapa kasus tidak berfungsi sama sekali.

2. Problem Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam struktur keorganisasian, lembaga-lembaga tersebut lebih banyak melibatkan dari unsur pemerintah, yaitu PNS di tingkat daerah. Namun, dalam realitas di lapangan sering ditemukan kurang optimalnya kinerja lembaga karena tipisnya pembedaan SDM sebagai ex-officio yang juga menangani masalah-masalah secara bersamaan. Antara menjalankan visi kepemrintahan dan visi keorganisasian yang ditangani oleh SDM yang sama mejadi kurang optimal dalam realitas di lapangan.

3. Problem kegiatan yang diselenggarakan. Meski dalam setiap pembentukan lembaga-lembaga tersebut melalui KMA yang menyebut tugas dan fungsi, namun dalam realisasinya akan terjadi kekaburan batas tugas instansi pemerintah dan lembaga. Karena dalam tugas dan fngsi lembaga-lembaga dimaksud juga menjadi tugas dan fngusi instansi.

4. Problem sumber pembiayaan. Eksistensi lembaga-lembaga tersebut selama ini didukung penuh oleh dana pemerintah atau dana yang diperoleh melalui kebijakan pemerintah, seperti subsidi melalui prosentase dari biaya bedolan nikah yang nota bene dalam kategori pungutan dari masyarakat dalam kategori PNBP. Namun demikian, seiring dengan upaya pemerintah yang mengatur pengetatan pengelolaan dana pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan memberi bantuan dana bagi organisasi yang bukan instansi vertikal. Dengan kondisi tersebut, maka eksistensi lembaga-lembaga dimaksud akan mengalami kendala pembiayaan dan harus dicarikan jalan keluar yang solutif.

Reposisi Kelembagaan

Untuk meningkatkan kapasitas peran keorganisasian lembaga-lembaga di atas dalam menunjang berbagai program dan kebijakan pemerintah secara lebih optimal, maka diperlukan penataan secara komprehensif. Sistem penataan yang saat ini sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam adalah:

§ Melepaskan ikatan keorganisasian dari lembaga semi-resmi pemerintah menjadi lembaga-lembaga independen yang memiliki struktur, arah kebijakan dan sumber pembiayaan mandiri melalui revisi KMA yang memayunginya. Pelepasan ikatan keorganisasian dimaksudkan untuk memberi ruang yang lebih luas untuk mengembangkan visi-misi kelembagaan yang tidak berhenti dan bergantung dengan pemerintah, seperti mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga yang dapat dilakukan oleh BKM, BHR, LPTQ untuk memperkuat kapasitas peran kelembagaan yang lebih optimal.

§ Status kelembagaan yang independen, pemerintah tetap dapat mendukung secara lebih optimal dengan memberikan bantuan dana melalui anggaran DIPA Pusat atau Daerah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang melarang pemberian bantuan dana bagi organisasi yang bukan instansi vertikal.

§ Agar pemerintah tetap dapat memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan kapasitas peran lembaga-lembaga tersebut, Ditjen Bimas Islam mengusulkan agar tugas dan fungsi (TUSI) kelembagaannya dimasukkan dalam nomenklatur instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sebagai contoh: Direktorat Penerangan Agama Islam memiliki Sub Direktorat Penyuluhan Agama Islam dengan Seksi: (1) Pembinaan Penyuluh Agama, (2) Pemberdayaan Lembaga Dakwah, dan (3) Pengembangan Materi dan Metode Penyuluhan. Untuk mendukung lembaga LP2A, maka TUSI dimasukkan dalam struktur seksi menjadi: (1) Pembinaan Ketenagaan Lembaga Dakwah, LP2A dan Majelis Ta’lim, (2) Pemberdayaan lembaga Dakwah LP2A dan Majelis Ta’lim, dan (3) Pengembangan Materi dan Metode Penyuluh.

Langkah Penyelesaian

Sesuai dengan agenda pembahasan dalam RAKERNAS DEPAG beberapa waktu yang lalu, terdapat wacana penataan dan penyelesaiannya, diantaranya dijelaskan sebagai berikut:

1. Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)

Fungsi BKM diintegrasikan ke dalam Tugas dan Fungsi Ditjen Bimas Islam dan bidang di Kanwil serta seksi di Kandepag yang relevan.

Pendataan aset BKM di semua daerah dan melaporkan hasil pendataan ke Departemen Agama Pusat.

Aset BKM yang berasal dari pemerintah di kembalikan kepada pemerintah, sedangkan aset dari wakaf dikelola oleh Nazhir.

2. Badan Hisab Rukyat (BHR)

Kedudukan BHR diperkuat dalam upaya memperkuat peran Pemerintah dalam penyatuan umat Islam terkait penetapan Kalender Hijriyah dan hari-hari raya Islam

BHR menjadi lembaga yang berfungsi memberikan kajian dan pengembangan tentang hisab dan rukyat serta memberi masukan teknis kepada Menteri Agama tentang penetapan kalender Hijriyah dan hari-hari raya Islam.

BHR diperluas keanggotaannya dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan, lembaga terkait, dan perorangan yang memiliki keahlian yang relevan.

3. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)

Penguatan peran dan fungsi LPTQ yang tidak terbatas hanya pada penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan sejenisnya diberbagai tingkatan.

LPTQ mempunyai tugas dan fungsi pembinaan dan pengembangan pendidikan non formal dan informal di bidang Al-Qur’an dan pelatihan Qori dan Qoriah, Hafidz dan Hafidzah, dan sejenisnya diberbagai tingkatan.

Mengoptimalkan peran instansi terkait dan Pemerintah Daerah dalam mendukung program LPTQ.

4. Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama (LP2A)

Mengintegrasikan tugas dan fungsi LP2A kedalam fungsi penyuluh agama PNS di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penyuluh agama berperan sebagai ujung tombak untuk mengidentifikasi dan melakukan pembinaan aliran-aliran keagamaan yang dianggap menyimpang dan membina kerukunan umat beragama.

Penegasan fungsi pembinaan calon pengantin yang diintegrasikan kedalam tugas dan fungsi KUA dengan pembinaan dan advokasi masalah perkawinan dan perceraian bagi masyarakat umum yang menjadi tugas BP4.

Peran pembinaan dan advokasi oleh BP4 mencakup upaya penasehatan, preventif dan penyelesaian masalah keluarga serta mendorong terwujudnya keluarga sakinah.

BP4 diarahkan sebagai lembaga yang independen dengan koordinasi ke Departemen Agama dan keberadaannya diatur oleh Menteri Agama.

BP4 dijadikan satu-satunya lembaga mediasi bagi pasangan yang mengajukan cerai ke pengadilan.

5. Pembantu PPN (P3N)

Mengintegrasikan fungsi P3N menjadi tugas dan fungsi pembantu penyuluh agama (honorer) yang ditugaskan oleh Departemen Agama disetiap desa/kelurahan;

Tugas dan fungsi pembantu penyuluh agama dimaksud disamping membantu tugas-tugas kepenghuluan, juga melaksanakan tugas membantu penyuluh dalam pembinaan umat;

Dengan pengalihan fungsi P3N tersebut, maka anggaran untuk tenaga penyuluh honorer dialihkan untuk pembantu penyuluh agama. Dengan demikian permasalahan tuntutan P3N untuk memperoleh honor dari Departemen Agama dapat diatasi. (bieb : SUMBER WWW.BIMASISLAM.COM)

7 PRINSIP ETOS KELUARGA

Mengapa keluarga tidak sakinah?

1. Tidak memiliki tujuan untuk menjadi sakinah atau punya tujuan yang tidak spesifik atau tidak merasa harus (orientasi coba-coba)
2. Punya keyakinan yang salah tentang keluarga sakinah (mental block)
3. Melakukan tindakan yang salah

Mental Block
Ø KDRT = RTMG (Kekerasan dapat menyelesaikan masalah)
Ø Pertemuan kami singkat (tidak pacaran)
Ø Kami dijodohkan
Ø Pasangan saya tidak mengerti saya
Ø Intelectual Gap
Ø Lintas Peran
Ø Kesenjangan Pendapatan (ekonomi keluarga)
Ø Tidak ada kecocokan di antara kami
Ø Sudah keturunan (keluarga kami mengalami juga hal ini)
Ø Saya tidak dapat hidup hanya dengan satu wanita
Ø Bacaan Garis Tangan
Ø Intervensi mertua (orang ketiga)
Ø Saya sudah tahu, faham dan melakukan semua tips

7 PRINSIP (Baca, fahami, renungkan dan aplikasikan!)

Etos Rahmat (keluarga itu karunia luar biasa yang Allah berikan kepada kita, karunia itu merupakan wujud dari rahmat atau kasih Tuhan, karena itu setiap anggota keluarga berkesempatan menebarkan rahmat kepada setiap apapun dan siapapun. Rahmat adakalanya nampak secara zahir seperti kasih sayang orang tua terhadap anak atau sebaliknya. Ada pula rahmat yang tersembunyi, biasanya muncul setelah terjadi musibah, seperti ungkapan blessing in disguise.

Etos Amanah (orang sering berkata bahwa istri adalah amanat Allah untuk suami, akibatnya yang didapuk menjaga amanat ini melulu laki-laki. Ini bisa menimbulkan efek ganda. Satu, ada ketidaksiapan pihak perempuan untuk bersama-sama mensukseskan keluarga lantaran tiada amanat membebaninya. Dua, alih-alih under pressure pihak suami tidak amanat lantaran meyakini adanya ketimpangan prinsip)

Etos kebersamaan (Tak dipungkiri perkawinan mendidik untuk menyamakan persepsi dari tidak saja dua orang dengan jenis kelamin yang berbeda, tapi juga dua culture, dua sifat dan bahkan dua karakter. Untuk menyatukan tentu sulit, maka yang diupayakan adalah penyamaan persepsi, karena keragaman telah berusia lama, setua umur manusia. Jadi etos kebersamaan dalam keluarga adalah momentum merayakan keragaman. Beda itu pasti, menghargai perbedaan itu yang harus selalu difahami)

Etos Kepemimpinan (Sebuah organisasi meniscayakan adanya leader. Begitu pula dalam keluarga. Perlu kesadaran bersama bahwa perahu yang tengah mengarungi samudera ini perlu nahkoda agar tiba di tempat tujuan. Nahkoda tentu perlu rekan, keberadaan navigator sama urgennya supaya perjalanan tidak tersesat)

Etos Ketahanan (struggle; salah satu tantangan besar dalam perkawinan adalah bagaimana kita mempertahankan benteng keluarga dari ATHG atau Ancaman, Tantangan, Halangan dan Gangguan. Kita wajib berjibaku menghadapi ini. Etos ini lahir menjadi sikap aku menghadapi tantangan maka aku harus survive)

Etos Syukur (ingat! Sebelum menikah kita sendiri. Daya etos kerja juga belum maksimal, karena pemenuhan hajat hanya untuk kita saja, yang relatif tidak terlalu sulit kita raih dan yang pasti sebuah kenikmatan yang aman, halal dan berpahala belum kita rasakan -making love-. Alhasil tak ada alasan untuk tidak berterima kasih kepada Tuhan. Kata Allah; Mengapa terhadap yang batil engkau beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah engkau kufur?)

Etos Pelayanan (Kita diciptakan Allah sebagai hamba dan khalifah. Ingat! Ini berlaku untuk semua kita. Artinya suami dan istri, di luar fungsinya sebagai kepala dan ibu rumah tangga, juga menyandang predikat sama; yakni sebagai ‘abdullah dan khalifatullah. dalam menjalankan fungsi ini kita dituntut untuk dapat melayani dengan baik. Kita bisa belajar etos ini dari malaikat, mereka hamba Allah dan bukan khalifatullah, tetapi etos pelayanan mereka luar biasa, seperti ditunjukkan dalam ma’rifatullah influence; bahwa malaikat memberikan inspirasi kepada kita tentang pelayanan (contohlah loyalitas dan konsistensi tugas yang mereka emban). Suami – Istri harus berprinsip pada loyalitas bukan kepada ‘keakuan’ masing-masing.

Kapsul Motivasi:
“Gerak itu emas”
Tidak ada kata terlambat untuk membenahi biduk rumah tangga yang retak. Segera bangkit, bergerak dan bertindak karena diam saja membuat masalah semakin berkarat . ( USTADZ NURUL HUDA www.keluargasuper.com )

KONSELING PERKAWINAN ISLAMI

Oleh : Prof. Dr. Achmad Mubarok, MA

Manusia adalah makhluk yang berfikir dan merasa, tetapi terkadang terganggu pikiran dan perasaannya sehingga salah piker dan salah merasa. Ketika seseorang mengidap hal demikian, yakni salah berfikir dan salah merasa, maka ia bisa sedih, bosan, malas, kesepian. Gangguan seperti ini menurut ilmu psikologi disebut gangguan kejiwaan ringan (neurosis atau mental disorder). Jika kesedihan, kebosanan, malas dan kesepian menjadi berkepanjangan hingga ngomong ngawur, perilakunya juga ngawur, nggak bisa dinalar, maka itu namanya gangguan kejiwaan berat (psikosis). Meski demikian ia masih sadar bahwa ia sedang mengalami gangguan jiwa. Jika ia ngomong ngawur dan bertindak ngawur tetapi tidak menyadari, maka orang itu sudah masuk kategori sakit jiwa atau gila.. Orang yang mengidap neurosis banyak yang bisa mengobati diri sendiri atau melalui bantuan konselor, tetapi orang yang sudah mengidap psikosis harus mengikuti terapi mental, sedang orang yang sakit jiwa harus dibawa ke rumah sakit jiwa.

Kehidupan perkawinan

Perkawinan dapat disebut menyatukan dua keunikan. Perbedaan watak, karakter, selera dan pengetahuan dari dua orang (suami dan isteri) disatukan dalam rumah tangga, hidup bersama dalam waktu yang lama. Ada pasangan yang cepat menyatu, ada yang lama baru bisa menyatu, ada yang kadang menyatu kadang-kadang bertikai, ada yang selalu bertikai tetapi mereka tak sanggup berpisah. Hanya di tempat tidur mereka menyatu hingga anaknya banyak, tetapi di luar itu mereka selalu bertikai.

Kehidupan berumah tangga ada yang berjalan mulus, lancar, sukses dan bahagia, ada yang setelah lama mulus tiba-tiba dilanda badai, ada yang selalu menghadapi ombak dan badai tetapi selalu bisa menyelamatkan diri.

Komunikasi antara suami isteri bersifat khas, tidak mesti logis. Hal-hal yang logis justeru sering disalah fahami, karena komunikasi suami isteri tidak semata-mata menggunakan nalar, tetapi juga sarat dengan muatan perasaan. Hal-hal yang menurut nalar sesungguhnya kecil, bisa saja menjadi sumber prahara rumah tangga jika disikapi dengan sepenuh rasa. Ada suami isteri yang selalu bisa menyelesaikan perselisihan tanpa bantuan orang lain, tetapi banyak suami isteri yang justeru memerlukan bantuan orang lain untuk meluruskan pikiran dan perasaannya. Dalam istilah psikologi, orang yang bisa membantu orang lain mengatasi masalah kejiwaan (al irsyad an nafsy) mereka disebut konselor, dalam bahasa Arab disebut muhtasib.

Pengertian konseling

Konseling adalah usaha membantu orang yang sedang mengalami ganguan kejiwaan agar mereka bisa memutuskan sendiri apa yang terbaik bagi mereka. Yeng membantu disebut konselor, yang dibantu disebut klien. Seorang konselor bukan subyek, karena konselor hanya membantu, subyeknya adalah klien itu sendiri dan obyeknya adalah masalah yang dihadapi. Yang dapat dilakukan oleh seorang konselor antara lain membantu klien untuk ;

1. memahami diri sendiri
2. mengukur kemampuannya
3. mengetahui kesiapan dan kecenderungannya’
4. memperjelas orientasi, motivasi dan aspirasinya,
5. mengetahui kesulitan dan problem lingkungan dimana ia hidup, serta peluang yang terbuka baginya
6. membantu menggunakan pengetahuan tersebut (1 s/d 5) untuk menetapkan tujuan yang paling kongkrit bagi dirinya
7. mendorong klien untuk berani mengambil keputusan yang sesuai dengan kemampuannya, dan memanfaatkan se optimal mungkin potensi yang ada pada dirinya untuk merebut peluang yang terbuka.

Jika klien nya orang awam, konseling dibutuhkan untuk :

1. membantu pengembangan diri dan memilih gaya hidup (life style) yang sesuai dengan aspirasinya
2. menjaga agar mereka tidak terjatuh pada keadaan merasa tidak wajar dan tidak bahagia
3. membantu menentukan pilihan-pilihan
4. membantu meringankan perasaan, frustrasi dn sebangsanya.

Sistematika Terapi Psikologis Dalam Konseling Islami

Seorang klien yang semula mengidap rasa keterasingan, asing dari diri sendiri, asing dari problem yang dihadapi, asing dari lingkungan hidupnya sehingga ia tidak tahu masalahnya dn tidak berani mengambil tindakan bahkan tidak lagi tahu apa yang diinginkan, dapat dibantu memecahkan persoalannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. diajak memahami realita apa sebenarnya yang sedang dihadapi, mislnya ditinggal mati orang yang dicintai, dicerai suami, kehilangan jabatan, kehilangan harta, kehilangan kekasih, sakit yang berklepanjangan, dikhiananti bawahan, dizalimi oleh orang yang selama ini dibantu dan sebagainya; bahwa realita itu adalah benar-benar realita dan harus diterima, suka atau tidak suka karena itu memang realita.
2. Diajak kembali mengenali siapa dirinya, apa posisinya, dan apa kemampuan-kemampuan yang dimiliki. Misalnya diingatkan bahwa ia adalah seorang ayah dari anak-anak yang membutuhkan kehadirannya. Atau bahwa kepandaiannya banyak dibutuhkan orang lain, atau bahwa dia adalah hamba Allah yang tidak bisa menghindar dari kehendak Nya, dan apa yang dialami adalah bagian dari kehendak Nya yang kita belum tahu apa maksud dan hikmahnya.
3. Mengajak klien memahami keadaan yang sedang berlangsung di sekitarnya, bahwa keadaan memang selalu berubah; misalnya perubahan nilai, perubahan struktur, perubahan zaman, dan bahwa perubahan adalah sunnatullah yang tidak bisa ditolak, tetapi yang penting bagaimana kita mensikapi dan mengantisipasi perubahan itu.
4. Diajak untuk meyakini bahwa Tuhan itu Maha Adil, maha Pengasih, maha Mengetahui, maha Pengampun, dan semua manusia diberi peluang oleh Tuhan. Juga diajak meyakini bahwa dengki, iri hati dan putus asa adalah tercela dan tidak berguna. Bahwa berbuat dan salah itu lebih baik daripada tidak berbuat karena takur salah.

Wilayah Konseling Perkawinan

Problem diseputar perkawinan atau kehidupan berkeluarga biasanya berada di sekitar;

1. Kesulitan memilih jodoh, suami atau isteri
2. ekonomi yang kurang mencukupi
3. perbedaan watak, temperamen dan karakter yang terlalu tajam antara suami dan isteri
4. ketidak puasan dalam hubungan seksual
5. kejenuhan rutinitas
6. hubungan antar keluarga besan yang kurang baik
7. ada orang ketiga, WIL atau PIL
8. masalah harta warisan
9. dominasi orang tua/mertua
10. kesalah pahaman antara suami isteri
11. poligami
12. perceraian

Penghulu yang ideal

Penghulu bukan hanya petugas pencatat nikah, tetapi jabatan kepenghuluan memiliki wilayah horizontal dan vertical. Oleh karena itu idealnya seorang penghulu bukan saja menguasai bidang-bidang tersebut diatas (1 s/d 12) tetapi juga menguasai psikologi keluarga, yang dengan itu penghulu bukan hanya bisa memberi nasehat perkawinan, tetapi juga bisa menjadi konselor perkawinan . Seorang muballigh dituntut untuk mampu berbicara agar orang-orang enak mendengarnya, sedang seorang konselor dituntut untuk sangggup menjadi pendengar yang baik dari keluhan-keluhan klien. Seorang klien terkadang tidak membutuhkan nasehat, tetapi hanya butuh tempat curah perhatian (curhat), karena begitu curhat beban menjadi ringan. Jika sudah merasa ringan kok dinasehati, maka nasehat itu sendiri menjadi beban. Wallohu a`lamu bissawa