This slideshow requires JavaScript.
Tour Pegawai KUA penjaringan Cisarua bogor 2008
Penghulu dan TU
Gerak Jalan memperingati Hari Amal Bakti Depag tahun 2008
Penobatan keluarga Sakinah Tingkat kota jakarta utara
Kusmadi ( TATA USAHA )
SUDIONO.H( ADM NR)
SACHRONY.S.Ag ( ADM NR)
DWI LINDAWATI ( BENDAHARA)
Pembinaan Pegawai KUA kecamatan Penjaringan oleh Kasie Urais Kandepag Jakarta Utara
Kepala Kua memberikan sambutan
Pengukuran Ukang arah kiblat masjid mifftahussalam













semoga agama islam tetap jaya
afwan saya mau tanya . bagaimana hukumnya kawin mut ah [kontrak]? dan bagaimana seandainya terjadi dan apa tanggapan anda?
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.
Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan:
وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.