KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PENJARINGAN
ALAMAT :
JL.PLUIT RAYA NO 5 KELURAHAN PENJARINGAN
KECAMATAN PENJARINGAN JAKARTA UTARA 14440
TLP.6601505
Email : penjaringan@bimasislam.com atau
kua.penjaringan@yahoo.com
admin :
sachrony@yahoo.com
www.sachroni.co.cc


Assalamualaikum
saya dan calon suami asal palembang, saya mau nikah dg calon suami saya di sini..apakah kami bisa nikah dlm waktu 1- 2 hari..?
Wassalam
waalaikumussalam
Menikah dalam waktu 1-2 hari bisa dilaksanakan asalkan semua berkas Calon pengantin ( N1, dll dari kelurahan ) telah lengkap dan penghulu akan memeriksa calon pengantin Berkenaan dengan syarat dan rukun Nikah, apabila tidak ada masalah maka pernikahan dapat dilaksanakan.
terimakasih
Bapak terhormat
Saya banyak mengucapkan terima kasih atas jawabannya
wassalam
Wassalamualaikum
Terimakasih mau berkunjung ke blog kami
salam
Assalamualaikum
Bapak terhormat
saya akan melangsungkan pernikahan di KUA ini.
tetapi saya tidak ada wali, apakah saya bisa menikah dg wali hakim dan sulitkah untuk mendapatkan wali hakim?
Wassalam
Waallaikumussalam
Untuk Wali Hakim sebaiknya Calon Pengantin datang langsung ke KUA untuk dapat di periksa dan di berikan arahan mengenai siapa yang akan menjadi wali dalam pernikahan tersebut.
Assalammualaikum
Bapak terhormat insakallah tgl 30 desember 2009 saya dan calon suami saya akan melangsungkan pernikahan di KUA ini..
tapi masalahnya wali saya tdk dpt menghadiri akat nikah ini,karna kami berdua berasal dr Palembang. bisakah bapak membantu saya supaya pernikahan ini dpt dilangsungkan dg wali hakim…dan soal biaya tdk jd masalah..
kami mohon bantuanya dan jawabanya
wassalam
waalaikumusslam
Kalau memang Wali tidak dapat menghadiri pernikahan saudari karena ada suatu alasan baik karena sakit atau jauh, maka sebaiknya anda meminta wali saudari untuk mewakilkan kepada kepala/penghulu dengan membuat surat “Taukil wali” ( mewakilkan wali ) yang di ketahui oleh KUA tempat Wali saudara tinggal , wali saudari tinggal datang ke KUA setempat untuk di buatkan surat Taukil wali yang di tujukan ke kua kec.penjaringan , karena ini masalahnya bukan soal biaya tetapi menyangkut Sah dan tidaknya suatu pernikahan , wali merupakan syarat dari suatu pernikahan
wassalam
Assalamualaikum
jadi stelah ada surat Taukil Wali dari wali saya.
Dan dg semua surat-surat yg diperlukan dlm persyaratan pernikahan yg jg akan saya lampirkan. Saya bisa melangsungkan pernikahan?
wassalam
waalaikumusslam
Setelah ada surat taukil wali dan di ketahui KUA setempat maka saudari dapat melangsungkan pernikahan tanpa harus kedatangan Wali saudari dan tentunya juga pesyaratan lainnya harus di lengkapi yang saudari bisa lihat di kolom pelayanan
terimakasih
saya akan menikah di depok, cuma saya ingin bertanya saja di forum ini, saya menikah 17 january 2010 tapi belum mengurus ke KUA..apakah mungkin ada penghulu yang penuh jadwalnya dan kita ga kebagian penghulu? kalau seperti itu apa yg harus saya lakukan agar saya dpt menikah di tanggal yg sama
Untuk itu di harapkan saudari daftar ke KUA 1 bulan sebelum pelaksanaan, agar dapat jadwal sesuai dengan apa yang saudari harapkan.tks
kalo pembuatan buku nikah yang hilang syaratnya apa saja? dan prosedur biayanya berapa?
Untuk pembuatan Duplikat Buku nikah syaratnya membuat surat laporan kehilangan dari kepolisian dan harus ingat bulan dan tahun pernikahnnya
pak mau tanya kalau kabar bapak bagaimana?
dan bikin web ini bagaimana?
ajarin ya?
bwat bikin profil sekolahan
assalammu’alaikum warahmatullah,
saya memiliki adik perempuan yang akan melangsungkan pernikahan insya Allah september 2010. yang menjadi masalah adalah, ayah sudah meninggal, dan kami bersaudara adalah perempuan semua. kebetulan, satu-satunya saudara laki-laki ayah (pak dhe) yang kebetlulan beragama katholik juga sudah meninggal. Memang putra pak dhe ada yang beragama Islam. KUA kec sukoharjo jateng mensyaratkan adanya surat keterangan wali dari pihak wali (putra pak dhe). masalahnya, putra pakdhe yang muslim tersebut tinggal dan bekerja di jakarta. dengan kesibukannya, saya tidak yakin bahwa beliau dapat mengurus surat keterangan tersebut. termasuk, saya juga tidak yakin bahwa beliau dapat hadir pada pernikahan adik perempuan saya. seandainya surat keterangan tersebut tidak berhasil diperoleh, apakah adik saya tidak bisa menikah? mohon solusinya.
wassalammu’alaikum warahmatullah
waalaikumussalam
Kalau memang Putra pak dhe yang di jakarta tersebut tidak dapat di cari maka mohon kepada Kepala KUA untuk menjadi wali hakim dalam pernikahan adik saudari
Met malem pak,
Mau tanya soal biaya nikah di KUA Penjaringan berapa ya, apa ada tabel dan kwitansi yang jelas tentang biaya-biaya selama proses pernikahan..?
Trus ada biaya sumpah, memang ada biayanya lagi..? berapa pak…? soalnya kakak ipar saya habis menikah di KUA Penjaringan dikenai biaya Rp 700.000. dan karena si calon istri adalah yatim piatu dan tak punya wali, pas akad nikah dikenai biaya sumpah sebesar Rp 200.000, bagaimana penjelasan Bapak tentang hal ini,
Terima kasih.
assalamualaikum
Boleh tahu pak atas nama siapa dan nikah tanggal berapa agar bisa saya beri penjelasan pada bapak
terimakasih
***********************************************************************
buat saudara-saudara smua….
janganlah terlebih dahulu menghujat, mencela, memaki, menghakimi sebelum benar-benar mengerti dan mempelajari yang sebenarnya…
yang sering ngaji kan ingat dalil :
“In Jaa akum Faasikun binabain fatabayyanuu”
yang artinya kurang lebih ” Jika datang kepada kalian orang fasiq dengan berita yang dibawanya maka cari dulu kejelasannya…”
yang saya tahu orang-orang di KUA itu tidak semua buruk. mereka itu hanya pelaksana yang tidak bisa berbuat apa2.
terkait dengan biaya nikah biasanya yang menetapkan besarannya itu Kandepag masing-masing.
untuk daerah saya kisaran harganya :
130.000 untuk nikah di KUA
150.000-160.000 untuk nikah di rumah => lihat dulu lokasi rumahnya.
rinciannya adalah :
32.000 untuk setoran ke negara+biaya setor
18.000 untuk BP4
10.000 untuk LPTQ
15.000 untuk Keagamaan
10.000 untuk Operasional =>”tdk smua opr KUA dibiayai pemerintah melalui DIPA”
25.000untuk petugas KUA
20.000 untuk P3N
20.000/30.000 transport petugas bila nikah di rumah.
setidaknya sebesar itu kisarannya, karena masing-masing Kandepag punya kebijakan tersendiri. apabila jauh dari kisaran tersebut pasti ada tambahan lain-lain yang bisa dibenarkan dan juga bisa keliru.
Bagi anda yang tertanam dalm pikirannya kalo petugas KUA itu busuk semua, pemakan uang haram dlll tdk seluruhnya bisa dibenarkan karena masih banyak petugas KUA yang bekerja sungguh-sungguh, mereka hanya pelaksana. mereka ingin merubah tapi apa daya, mereka hanya staff. mereka bisa saja keluar dari PNS tapi mereka kan juga punya anak-istri.
saya sebagai warga Negara Indonesia juga ingin agar birokrasi di KUA itu berubah. tapi kita tdk bisa bergerak sendiri, kita harus sama2. dan tentunya harus didukungoleh fihak2 lain seperti pemerintah daerah (Bupati, Camat), terutama sekali dari pemerinytah pusat (Menteri dan Eselon I). juga instansi lain seperti BPK, bila perlu KPK.
karena yang di KUA itu pelaksana kalo ada aturan dan sangsi yang tegas tentu mereka yang suka berbuat tdk sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan bisa ditindak tegas.
mudah mudahan sedikit bissa membantu.
wassalam
al-faqir.
***********************************************************************
Saya habis bowsing kira2 saya dapet yang seperti ini pak, bagaimana menurut Bapak, apakah biaya2 tersebut rasional…?
assalamualaikum wr.wb
Ktp saya hilang karena terjadi musibah terkena jambret, saya ingin mengurus ktp saya, tapi saya mau pindah ke alamat pulomas berarti saya harus minta surat pindah dari kelurahan kan pak ? apakah saya bisa langsung datang ke sana ?
Ket : surat kehilangan dari kepolisisn terlampir..
terimakasih
wassalam
mf pak sya mau tanya saya laki2 mau menikah surat2 sudah lengkap tp oleh pakdhe saya disita krn beliau tdk setuju dgn plhan sya pdhl tgl pernkhn tgl 15hr ap yg hrs sya laku kn?krn berhubung kedua ortu sya sdh tdk ad .mohon jwbnyaap sya tdk bsa menikah????